Terkait Bantuan BPUM
DKPP Nyatakan Yusrizal Faini Komisioner KIP Bener Meriah Tidak Melanggar Kode Etik

ACEHIMAGE.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Yusrizal Faini Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP ) Bener Meriah tidak melanggar kode etik terkait penerimaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022.
Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis, Heddy Lugito, didampingi anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota.
Dalam putusan ada enak poin yang dibacakan, diantarnya, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu Yusrizal Faini selaku anggota KIP Kabupaten
Bener Meriah sejak putusan itu dibacakan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan itu paling
lama hari sejak putusan dibacakan, dan, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
putusan itu
Menurut DKPP, bantuan yang diterima Yusrizal Faini merupakan usulan dari Reje Kampung (Kepala Desa) bukan atas dasar permintaan Yusrizal sebagai penerima manfaat.
Bantuan yang diterima Yusrizal merupakan bantuan dampak Covid 19 untuk pemilihan ekonomi sebagai Pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) dari Pemerintah.
"Artinya, bantuan yang diterima itu tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai anggota Komisioner KIP Bener Meriah,"tegas Heddy.
Sementara itu, Yusrizal Faini mengucapkan apreasai kepada Dewan Hakim DKPP yang telah memutuskan perkara itu.
"Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh dewan hakim yang telah memberikan putusan membuktikan saya tidak melanggar kode etik,kata Yusrizal
Seperti di ketahui, Yusrizal Faini di adukan ke DKPP oleh Panwaslih setempat berdasarkan aduan dari salah satu warga Bener Meriah yakni Riga Wantona terkait dugaan bantuan BPUM tahun 2021 tidak tepat sasaran.
Berdasarkan laporan itu, Panwaslih Bener Meriah sempat meminta penjelasan teradu terkait bantuan yang diterima, pada Panwaslih Bener Meriah teradu mengakui menerima bantuan itu.
Justru itu, Panwaslih berkesimpulan Yusrizal Faini melanggar kode etik karena seorang komisioner menerima bantuan BPUM.
Komentar