Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Obat Kadaluarsa dan Dilarang Edar oleh Kemenkes

Dinkes Bener Meriah Musnahkan Obat Kadaluarsa

SAMSUDINProses pengiriman obat kadarluasa dan obat tak ada izin edar ke Jakarta untuk dimusnahkan
A A A

BENER MERIAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah memusnahkan obat yang sudah kadarluasa dan obat yang dilarang diedarakan oleh Kementerian kesehatan.

Untuk proses pemusnahan sendiri akan dilaksanakan di Jakarta, sementara dinas kesehatan kabupaten Bener Meriah hari ini mengirimkan sebanyak 757 Kg terdiri dari 61 jenis obat yang kadarluarasa dan beberpa jenis obat yang sudah tidak di izinkan lagi diedarkan.

Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah Iswahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019) di gudang farmasi Bener Meriah  mengatakan, pihaknya mengirimkan obat kadaluarsa dan beberapa obat yang sudah dilarang edar ke Jakarta guna dimusnahkan.

"Di tempat kita tidak ada pemusnahan obat-obat tersebut, untuk itu kita harus mengirimkan ke Wastek Internasional di jakarta," sebut Iswahyudi.

Ia menyebutkan, masih ada 2 ton lagi obat-obat kadarluarasa yang harus di musnahkan namun karena anggaran tidak ada maka di upayakan tahun depan.

"Anggaran untuk kegiatan pengiriman hari ini mencapai 70 juta lebih, karena untuk ongkos kirim (ongkir ) perkilo sebanyak Rp 6.600 dan biaya pengiriman untuk 757 kilo mancapai 49 juta ditambah lagi biaya lainnya,"papar kadis kesehatan itu.

Saat ditanya nominal angaran untuk obat obat yang dimusnahkan, Iswahyudi menuturkan obat yang dimusnahkan mencapai 357 juta.

Sementara itu Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi  didampingi Sekretaris daerah Drs Haili Yoga MSi, Asisten II Abdul Muis   inspektur inspektorat Bener Meriah Mawardi dan Kabag Humas Wahidi yang hadir menyaksikan pengiriman obat-obat kadarluarasa.

Tgk H Sarkawi menyatakan hal serupa seperti yang dilaporkan Kepala Dinas Kesehatan akan dilakukan pemusnahan obat yang sudah kadarluasa dan ada beberapa obat yang dilarang oleh lembaga kredibel di Jakarta.

Ia berharap, obat-obat yang sudah kadarluasa  bisa terus dilakukan penusnahan, untuk itu diharapkan pihak farmasi  terus lakukan monitoring terhadap obat-obatan yang sudah kadarluasa.

"Obat yang sudah kadarluasa dan yang tidak sesui aturan  harus cepat disingkirkan karena kita khawatir nanti obat tersebut di droping ke puskesmas karena ketidak cermatan petugas,"pinta Sarkawi.

Kata Sarkawi, pihak pendistribusi obat  harus cermat menyalurkan obat-obatan ke puskesmas karena ini menyangkut nyawa seseorang.

"Cek dan terus cek obat-obatan tersebut jangan sempat terjadi kesalahan baik itu petugas kesehatan yang bagian penyuntikan dan pemberian obat," harap Abuya Sarakwi.

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...