23 Pelanggar Syariat Islam
Dihukum Cambuk di Abdya

ABDYA - Sebanyak 23 orang pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Eksekusi tersebut di laksanakan di halaman Lembaga Permusyawaratan (Lapas) III Desa Alue Dama, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat. Jum'at, (19/7/21019).
Mereka di cabuk setelah majelis hakim menyatakan bersalah dan terbukti (Incrahc) melakukan pelanggaran syariat di berbagai tempat terpisah.
Hukuman cambuk kepada 23 tersebut karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Data yang acehimage.com, diantaranya AM (120 kali), SU (150 kali); IY (200 kali), KI (135 kali) dan AN (135 kali). Mereka terbukti melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
Lalu terpidana kasus pelecehan seksual MA (45 kali) dan MU (60 kali), Mereka melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.
Kemudian kasus ikhtilat sebanyak empat terpidana yakni, HE (15 kali), MA (15 kali), MJ (15 kali), dan HA (15 kali).
Selanjutnya MA (25 kali), Mar (25 kali) Ju (25 kali), dan Fau (25 kali). Kemudian, RS (25 kali) dan IR (25 kali). Mereka terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Khalwat (mesum).
Sementara kasus maisir sebanyak satu perkara terdiri dari lima tersangka yakni KS, GZ, HN, BZ, dan SHG. Kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014. Masing-masing mereka menerima hukuman 15 kali cambuk.
Kajari Abdya, Abdur Khadir SH MH mengatakan, 23 terpidana dari 12 perkara itu dieksekusi karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dikatakannya, pelaksanaan cambuk merupakan kewenangan Dinas Syariat Islam (DSI) Abdya. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberikan wewenang oleh undang-undang yang bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
“Ini merupakan kali pertama pelaksanaan eksekusi cambuk yang diselenggarakan di Lembaga Permasyarakatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” tutur Abdur Kadir.
Komentar