Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Sempat Ditunda

Diduga SP2D Kasus Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa Dua Kali Usul

Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa.
A A A

LHOKSEUMAWE - Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) Kasus Proyek Cunda-Meuraksa diduga dua kali dilakukan pengusulan untuk proses pencairan dana kepihak perusahaan rekana proyek tersebut. Pasalnya Pada tahap pertama pengusulan tersebut diduga sempat diperintahkan batal oleh pihak PPK karena merasa khawatir sebab fisik proyek tidak dikerjakan.

Menurut informasi dan data yang diperoleh media ini, Mulkan dengan sapaan (Boby) Sebagai PPK yang juga Kepala Bidang Bina Marga Dinas perkejaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR) Kota Lhokseumawe, pengajukan SPM kepada bidang perbendaharaan DPKD Kota Lhokseumawe untuk dilakukan proses pembayaran pada tanggal 22 Desember 2020.

Pengajuan SPM Kasus Proyek Cunda-Meuraksa

Karena Mulkan (PPK) merasa ragu akibat proyek tersebut tidak dikerjakan. Lalu ia menghubungi Kabid Perbendaharaan di DPKD untuk dilakukan penundaan, meski SP2D pencairan dana tersebut sudah siap dibuat, mulkan meminta untuk membatalkannya. Setelah itu, SPM tersebut tidak diambil, dibiarkan tinggal disitu. Namun pihak DPKD di hubungi oleh Safaruddin Kadis PUPR untuk melakukan proses pencairan anggaran tersebut.

Diduga Usulan SP2D Pertama yang Sempat Disuruh Batalkan Kabid PPK Bina Marga.

Akhirnya sesuai dengan Bukti Data yang dieroleh media ini. Maka Setelah di hubungi oleh Safaruddin, baru Pihak DPKD mengajukan kembali SP2D Kasus Proyek Cunda-Meuraksa untuk dilakukan pencairan pada tangggal 30 Desember 2021. Meski sempat tersendat beberapa hari dari pengajuan SPM pertama. Karena SPM tersebut hanya berlaku tiga hari, namun anehnya muncul SP2D terakhir 30 Desember 2020 hingga berselang seminggu lebih dari SP2D yang pernah dibatalkan sekali sebelumnya.

Diduga SP2D Kedua Kasus ProyekCunda-Meuraksa dana yang dicairkan.

Kepala Bidang perbendaharaan DPKAD Susanna, SE MSM, saat dikonfirmasi media ini, ia mengaku SP2D pencairan Kasus Proyek Cunda-Meuraksa meraksa tersebut hanya sekali diajukan, karena ia mengaku pencairan Dana tersebut satu kali diajukan SPM memenuhi kelengkapan berkas yang di verifikasi oleh stafnya.

"Kalo setau saya sekali diajukan SPM pembayaran, jadi kalo memang ada dua kali saya gak tau, coba saya tanya anggota saya dulu, karena setau saya sekali."ujar Susan denga kalimat berulang kali. Senin 28 Juni 2021.

Ketika dimeminta untuk memastikan informasi tersebut sesuai dengan data media ini,  ia meminta waktu untuk melakukan kordinasi dengan bawahanya guna memastikan bahwa SP2D tersebut hanya sekali diajukan untuk pencairan.

Selang beberapa menit kemudian, Susan menghubungi media ini meminta agar besok untuk mendatangi kantornya, agar ia menunjukkan agenda di buku dan meminta media menghubungi operator Simda.

Beberapa kali saat disinggung tentang  informasi tersebut, namun susah berbagai dalih ia mengatakan bahwa pihaknya hanya satu kali membuat SP2D pencairan, Namun saat ditanya soal sempat diperintahkan untuk dilakukan penundaan oleh PPK, lalu di minta oleh kadis kembali proses pencairan, ia juga tidak menjawab. Hanya mengalih ke pembicaraan lain.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...