Diduga Proyek ‘Siluman’ Menjamur di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe - Beberapa titik di pusat Kota Lhokseumawe sedang dikebut pekerjaan proyek APBK perubahan tahun 2022, namun akibat kegiatan proyek yang dipaksakan pembangunan pada penghujung tahun tersebut hingga menyebabkan para pengguna jalan terganggu karena denga aktifitas pekerjaan dilapangan.
Tak hanya itu, mirisnya, pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan di tengah jantung kota Lhokseumawe itu diduga berstatus siluman alias tidak ada satupun yang terpasang papan nama proyek. Selain warga tidak bisa mengetahui jenis pekerjaan dan perusahaan pelaksana, bahkan juga membuat warga bimbang karena pekerjaan yang sedang dipacu di pusat kota itu tidak ada papan informasi.
Salah seorang warga Lhokseumawe Andri mengatakan, dirinya melihat hampir semua sudut di pusat kota Lhokseumawe ada aktifitas pekerjaan, seperti proyek pasar pusong lama, proyek pekerjaan jalan Gudang, proyek saluran di jalan perniagaan, namun tidak ada satupun dilakukan pemasangan papan informasi.
"Saya heran, kok bisa pekerjaan dilapangan tidak ada papan informasi, padahal ini pekerjaan di pusat kota, seharusnya setiap jenis pekerjaan, pelaksana wajib memasang papan proyek, selain warga bisa mengetahui jenis kegiatan tersebut, warga juga bisa mengontor proses pekerjaan di lapangan. Agar tidak terkesan proyek siluman, apalagi di tengah kota," sebut Andri kepada media ini, Rabu 14 Desember 2022, dengan nada komplain.
Berdasarkan penelusuran media ke lokasi proyek di pasar pusong lama, semua halama bangunan sudah di ratakan dengan alat ecevator dan saluran juga sudah dibongkar, tapi terlihat di lokasi tidak ada papan informasi kegiatan proyek yang terpasang.
Hal yang sama, saat media ini melakukan ke lokasi di jalan gudang, kegiatan pekerjaan pembangunan saluran juga tidak ada dilakukan pemasangan papan informasi, bahkan ke beberapa titik lokasi lain pekerjaan proyek dilapangan juga mengabaikan papan informasi.
Dari data penelusuran media di situs Lpse.lhokseumawe.co.id, ada beberapa paket kegiatan yang dikerjakan tanpa papan nama nilai pagu sangat fantastis, yakni proyek pemilaharaan jalan perniagaan senilai Rp 478 Juta, peningkatan jalan pasar sayur Rp 472 Juta, peningkatan jalan terminal simpang palapa Rp950 Juta, Penataan kawasan pasar inpres Rp. 478 Juta dan Penataan kawasan pasar pusong Rp 1.9 Milyar dan Berapa paket lainya bernilai ratusan juta.
Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe melalui kabid Bina Marga Faisal, saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, dirinya meminta wartawan ke lokasi untuk melihat langsung, kemudian meminta wartawan untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada rekanan.
Saat wartawan mengaku sudah datang kelokasi tidak ada papan proeyek, faisal berdalih setelah dikerjakan papan proyek tersebut dipindahkan oleh rekanan, ia berdalih papan nama di pasang saat pekerjaan dilakukan.
"Kemarin ada dipasang papan nama, mungkin ini udah dipindah, saat dikerjakan baru dipasang lagi, maaf saya lagi ada tamu, jadi tanyakan saja ke rekanan," tutur Faisal tanpa basa-basi langsung memutuskan sambungan selulernya.
Kepala Dinas Perindag Lhokseumawe, Rizal saat dihubungi mengaku pekerjaan proyek tersebut ada dilakukan pemasangan papan nama, saat itu rekanan ada mengirim kepada dirinya.
Untuk meyakinkan media ini, Rizal mengirimkan bukti pekerjaan Proyek ke yang dipasangkan oleh rekanan papan nama oleh rekaman.
Untuk membenarkan foto kiriman Kadis tersebu, awak media langsung memastikan kembali ke lokasi pekerjaan. Namun lokasi papan nama tersebut benar seperti foto kiriman kadis.
Dapat diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Dimana Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
Sebagai mana disebut Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).[]
Komentar