Diduga Jual Emas Palsu, Wanita Asal Sumut Amankan Polisi

BENER MERIAH - NL (42) warga Marelan, Medan Sumatera Utara, diamankan Polsek Bandar lantaran diduga melakukan penipuan.
NL melakukan aksi penipuannya dengan modus menjual emas palsu ke Toko Emas Jelita Baru, yang berada di wilayah Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Pemilik toko Jelita Baru sempat membeli emas bercap Malaysia dengan surat Poh Kong itu seberat 15 gram dengan harga Rp9.200.000 (sembila juta dua ratus ribu rupiah).
Kapolres Bener Meriah melalui Kasubbag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal SH menjelaskan, NL menjual emas palsu itu ke toko Jelita Baru pada hari Kamis 11 Februari 2021.
"Pemilik toko Julita Baru sempat membeli emas itu seberat 15 gram, dan saat dilakukan pengecekan keaslian emas berbentuk rantai itu dengan dilebur mengunakan garam api dan saat dicek ternyata itu bukan emas melainkan perak yang berubah warna menjadi putih," kata Jufrizal.
BACA JUGA:Ini Deretan Anggota DPRA yang Akan Diperiksa Soal Beasiswa
Keesokan harinya, Jumat 12 Februari, NL sekira pukul 15.30 wib kembali mendatangi toko emas Jelita untuk menjual emas palsu.
"Pelaku kembali menawarkan emas serupa, emas dengan surat POH KONG namun karena pemilik toko curiga dan tidak membeli emas tersebut,"ujar Jufrizal.
Pada saat menawarkan emas ke toko Jelita, korban melihat pelaku dan menangkap perempuan tersebut, selanjutnya menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke polsek Bandar.
Saat ini yang diduga pelaku sudah diamankan Kepolisan Sektor Bandar, berikut juga mengamankan Satu lembar surat emas atas nama toko POH KONG jewellers malaysia,Satu lempeng perak hasil leburan, Satu lembar KTP NL.
“Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut sedang ditangani unit Reskrim Polsek Bandar,” tutup Iptu Jufrizal.
Komentar