Dewas KPK Artidjo Alkostar Si Pemberat Vonis Koruptor

JAKARTA- Mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Sebelum menjadi praktisi hukum, jebolan Universitas Islam Indonesia (UII) ini pernah menjadi dosen dulu di kampusnya tersebut.
Selain itu, pria kelahiran Situbondo pada 22 Mei 1948 itu pernah menjadi pengacara. Ia sempat menjabat direktur LBH Yogyakarta. Artidjo juga mengelola Artidjo Alkostar and Associates.
Ia mulai menjadi hakim agung di MA pada 2000 lalu. Selama hampir 20 tahun bertugas, Artidjo sudah menangani sekitar 19.708 perkara, termasuk kasus-kasus korupsi.
Artidjo terkenal garang kepada terdakwa korupsi yang mengajukan kasasi ke MA. Ia kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi mulai dari politisi, birokrat, hingga pengacara.
Salah satunya, Artidjo pernah melipatgandakan hukuman mantan politikus Demokrat Angelina Sondakh alias Angie dari 4,5 menjadi 12 tahun. Ia juga menambah hukuman mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto turut merasakan palu Artidjo. Mereka berdua masing-masing divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Pengacara kondang OC Kaligis pun tak lepas dari ketokan palu Artidjo. Di tingkat kasasi, Artidjo Cs menambah hukuman OC Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.
Di sisi lain, tak sedikit terdakwa yang tiba-tiba mencabut berkas perkaranya usai tahu Artidjo yang bakal menyidangkan. Artidjo sendiri sudah pensiun sebagai hakim agung sejak Mei 2018 lalu.
Ia pensiun karena sudah berusia 70 tahun, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Artidjo terakhir mengemban tugas sebagai ketua kamar pidana MA.
Artidjo pernah menyampaikan membantah sengaja menambah hukuman para terpidana. Menurutnya, penambahan hukuman itu lantaran ada penerapan pasal yang berbeda dengan hakim lainnya.
"Pasal yang saya terapkan berbeda dengan pasal yang diterapkan hakim lain," ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung MA, Mei 2018 lalu.
Artidjo juga mengingatkan setiap kasus memiliki karakter masing-masing yang berakibat pada pertimbangan memberatkan maupun meringankan.
"Jadi integritas putusan hakim juga berkorelasi dengan kualitas pertimbangan hukumnya," katanya.
Momok Artidjo memang bukan isapan jempol belaka. Tak lama Artidjo pensiun, sejumlah terpidana korupsi berbondong-bondong mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebut saja OC Kaligis.
"Kan sekarang sudah enggak ada Artidjo. Kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai undang-undang yang berlaku," kata OC Kaligis beberapa waktu lalu.
Integritas Artidjo yang terkenal tersebut pun membuat secercah harapan di antara keterpaksaan melaksanakan perubahan UU KPK yang mendapatkan tentangan keras dari masyarakat sipil antikorupsi tersebut.
"Ya baguslah kalau Pak Artidjo, karena kita kenal sangat bagus ya," kata Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo saat ditemui di Gedung KPK C-1, Jakarta, Rabu (18/12).
Sementara itu, Wadah Pegawai KPK (WP KPK) berharap Artidjo bisa mengawal integritas Dewas KPK.
"Terutama Pak Artidjo Alkostar yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Komentar