Pengamat Politik, Taufiq A Rahim, SE, M.Si, Ph.D kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 4 November 2023 episode ke 31 Tahun ke IV dengan tema: Disharmonisasi Antara Eksekutif dan Legislatif Benarkah Rakyat Menjadi Korban? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Terkait Kekosongan Wabub

Dewan Didesak Surati Bupati Bener Meriah

ISTIMEWAkoordinator lembaga study kajian kebijakan publik (LSK2P) Bener Meriah, Armi Arija
A A A

BENER MERIAH - Hampir tujuh bulan posisi wakil Bupati Bener Meriah kosong, pasca dilantiknya Abuya Sarkawi menjadi Bupati Bener Meriah untuk sisa jabatan tahun 2019-2022. Pelantikan Sarkawi dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah pada 30 April 2019 lalu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sarkawi dilantik sebagai  Bupati Bener Meriah setelah divonisnya mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dalam kasus suap terhadap Gubernur Aceh nonaktif,  Irwandi Yusuf terkait perkara proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) beberapa waktu lalu.

Kondisi kekosongan ini sebelumnya sudah disoroti oleh koordinator lembaga study kajian kebijakan publik (LSK2P) Bener Meriah, Armi Arija. Ia menyatakan mungkin beberapa waktu lalu pimpinan DPRK Bener Meriah belum terbentuk demikian juga dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Berapa waktu lalu juga kami bicara terkait kekosongan Kursi Bener Meriah 2 dan sulit direspon DPRK, sebab ketua Definitif dan Alat kelengkapan belum ditetapkan kala itu, nah kali ini kami ingin dewan berperan dalam menyikapi kekosongan kursi wakil Bupati Bener Meriah," ujar Armi dalam siaran persnya kepada acehimage.com, Minggu (8/12/2019).

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai  peraturan pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2014  pasal 3 ayat (1)  tentang batas pengisian wakil gubernur, wakil wali kota dan wakil Bupati  dilaksanakan paling lambat 1 Bulan setelah pelantikan gubernur, Walikota atau Bupati, tapi ia bisa memaklumi mengingat dewan terpilih baru selesai dalam menetapkan pimpinannya.

"Kekosongan posisi wabub tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap tidak optimalnya sebuah kinerja pemerintahan, sebab eksekutif perlu percepatan dalam penyelesaian tugas dan program,"
tandas Armi

Armi juga mengingatkan bahwa keberadaan wakil itu adalah amanat undang-undang dan harus diisi.

"Kita jangan bicara perlu dan tidak perlu, atau butuh tidak butuh keberadaan yang namanya wakil, tapi itu hal yang mutlak yang perlu diisi sesuai amanat undang-undang," terangnya.

Diakhir pernyataannya ia mendesak pimpinan DPRK Bener Meriah untuk menyurati Bupati terkait kekosongan posisi wakil Bupati.

"Dewan perlu dan segera menyurati Bupati, sembari menyiapkan komisi yang membawahi proses pengisian wabub, disamping itu juga berharap pada para pimpinan partai pengusung agar menyiapkan serta  merekomendasikan  siapa yang akan menjadi calon wakil Bupati untuk mendampingi Abuya Sarkawi," demikian disampaikan  Armi Arija.

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...