Depdagri Setujui Tambah Kecamatan Untuk Sabang

BANDA ACEH - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Eko Subowo mengatakan, secara prinsip pemerintah sudah menyetujui pemekaran kecamatan baru untuk kota Sabang.
Persetujuan terhadap kecamatan baru itu sesuai dengan yang diusulkan oleh Walikota Sabang, Nazaruddin SIKom.
"Namun untuk syarat pemekaran kecamatan di Sabang agak sedikit berbeda, karena dalam wilyah kecamatan baru masuk salah satu pulau terluar yaitu pulau Rondo," ungkap Eko Subowo saat ditanya acehimage.com selepas rapat kerja Bupati/Walikota se Aceh tahun 2019 di Gedung Serbaguna Aceh di Banda Aceh, Kamis (05/12/2019).
Sebagaimana diusulkan Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah menjadi kecamatan baru.
Kota Sabang yang sebelumnya hanya dua kecamatan akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan.
Sementara Walikota Sabang Nazaruddin menyambut baik pernyataan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Eko Subowo yang menyetujui Sabang menambah satu kecamatan lagi.
"Kalau tidak ada aral melintang, kecamatan baru akan diberi nama kecamatan Makmue," kata Nazaruddin dalam rapat kerja dengan gubernur dan Dirjen Depdagri tersebut.
Nanti Gampong (desa) yang akan masuk ke dalam wilayah kecamatan baru ini sebanyak enam gampong yang sebelumnya berada dalam wilayah kecamatan Suka Karya dan Kecamatan Suka Jaya.
Gampong tersebut terdiri dari, Gampong Iboh, Batee Shok, Paya, Keunekai, dan Paya Seunara serta Beurawang.
Pembentukan kecamatan memang harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
"Nah, untuk kecamatan baru yang kita usulkan insyaallah sudah memenuhi semua persyaratan itu," kata Nazaruddin.
Seperti persyaratan dasar pembentukan kecamatan yakni jumlah penduduk, jumlah penduduk minimal kita sudah terpenuhi, penduduk di enam gampong itu ada 8000 jiwa.
"Nah, begitu juga syarat luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan, sudah terpenuhi semuanya," ujarnya.
Menyangkut persyaratan teknis pembentukan kecamatan yang meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya seperti kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, nama kecamatan yang akan dibentuk juga sudah ada.
Selain itu lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk juga sudah ada yaitu Makmue, dan semua persyaratannya sudah tidak ada kendala, semua sudah ada kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Sedangkan untuk persyaratan administratif yang harus kita dipenuhi seperti kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan juga sudah tidak masalah.
"Mudah-mudahan pihak Depdagri bisa cepat memeroses pemekaran kecamatan baru di daerah kita ini," imbuh Nazaruddin.
Komentar