Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Dalam Sepekan Polres Lhokseumawe Tangkap 10 Tersangka dan Sita 4,4 Kg Sabu

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK Menunjukkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Berhasil Disita Dari Tersangka
A A A

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe kembali merilis keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021). Dalam pengungkapan ini selama satu pekan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,4 Kilogram.

"semua barang bukti tersebut diamankan dalam empat laporan polisi (LP). Selain itu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga menangkap 10 tersangka." ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe .

Dijelaskan, pengukapan dari empat LP yang kita rilis dengan total barang bukti 4,4 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, tim Satresnarkoba juga berhasil menangkap 10 tersangka," ujarnya.

Konferensi pers ini, lanjut Kapolres, juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. "Tiga kata untuk narkoba, War On Drugs (Perang Melawan Narkoba)," tegas AKBP EKo Hartanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke sepuluh tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...