Satukan Wilayah Tengah
Dailami Usulkan Perubahan Dapil Aceh Ke Kemendagri

BENER MERIAH – Selama tiga hari belakang ini, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bener Meriah, Dailami konsen mengikuti rapat koordinasi penyelesaian Segmen batat dengan Kabupaten tetangga, yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Segmen batas daerah yang akan ditentuakan Kemendagri tersebut, Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah dengan Bireuen.
“Kita berharap segmen batas ini segera ditentukan Kemndagri dengan hasil tidak merugikan pihak manapun, sebab persoalan ini sudah berlarut-larut jika tidak segera selesai kita kwatir terjadi konflik sosail antara masyarakat,” kata Plt Bupati Bener Meriah, Dailami Sabtu, 26 Juni 2021
Memanfaat waktu yang ada, disela-sela kegiatan tersebut, Dailami menyempatkan diri untuk bertemu langsung dengan Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri, Suhajar Diantoro.
Kepada Suharar Diantoro, Dailami mengusulkan perubahan Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk DPR-RI di wilayah Provinsi Aceh. “Semoga usulan ini dapat ditelaah kembali dan dipertimbangankan hal itu guna untuk mempercepat pembanguan daerah,” sebut Dailami
Dailami menuturkan, dimana saat ini Kabupaten Bener Meriah yang tergabung dalam Dapil II Aceh bersama 7 Kabupaten/Kota lainya yakni, Kota Lhoksemawe, Langsa, Kabupaten Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan Dapil I Aceh yang tergabung sebanyak 15 Kabupaten/Kota, diantaranya, Kota Banda Aceh, Sabang, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil,Simeulue, Gayo Lues, Aceh Tenggara.
Sebagai bahan pertimbangan, Dailami mengusulkan Bener Meriah tergabung dalam wilayah Dapil I, yang tergabung Kota Langsa, Lhoksemawe, Aceh tenggara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Gayo lues dan Aceh Tamiang. Kemudian untuk Dapil Aceh 2 antara lain Banda Aceh, Sabang, Subussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Bireun, Aceh selatan, Singkil dan Simeulue.
Usulan yang disampaikan tersebut, berdasarkan dari pertimbangan kondisi geografis yaitu menyatukan wilayah tengah dalam satu daerah pemilihan, harapannya dengan diakomodirnya perubahan ini membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik dari wilayah tengah untuk membawa aspirasi masyarakat di parlemen DPR RI.
Selain itu Plt Bupati Bener Meriah juga berharap, perubahan ini dapat dilakukan pada pemilu yang akan datang dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menanggapi usulan itu, Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, bahwa ia akan melakukan pengkajian atas usulan tersebut dan berupaya mengakomodirnya dengan melihat beberapa pertimbangan kewilayahan.[]
Komentar