Koordinator SoRaK Minta Pj Walikota Banda Aceh
Copot Kadis Kopumdag dan Kepala UPTD Pasar Aceh

ACEHIMAGE.COM - Banyaknya keluhan masyarakat pedagang di Pasar Aceh Baru merupakan salah satu fakta ada hal yang salah dalam pengelolaan perdagangan di Banda Aceh hingga merugikan rakyat.
Bahkan, persoalan inipun telah disampaikan para pedagang ke Anggota DPRK Banda Aceh.
"Sangat memilukan, dikala para pedagang di Pasar Aceh Baru harus mengeluarkan biaya sewa yang lumayan tinggi, tidak tanggung-tanggung mulai Rp17 sampai Rp23 juta, justru pengelola pasar dan Dinkopukmdag Banda Aceh sebagai penanggung jawab pasar malah mengabaikan para pedagang, dan membiarkan para PKL berkeliaran. Ini membuktikan tata kelola pasar dibawah tanggung jawab dinas terkait masih jauh dari kata baik dan sungguh merugikan pedagang," ungkap koordinator Solidaritas Rakyat Kota (SoRaK) Ahyadin Anshar. Rabu, 14 September 2022.
Para PKL malah terkesan dibiarkan berdagang di sekitar Pasar Aceh. Sementara, di lantai 1, 2 dan 3 Pasar Aceh banyak pedagang yang harus merogoh uang dari kantongnya dengan nominal yang besar untuk menyewa toko-toko yang ada di sana. "Sikap abai yang selama ini dilakukan oleh dinas terkait dan juga pengelola pasar patut menjadi bahan evaluasi bagi Pj Walikota Banda Aceh jika memang berpihak kepada rakyatnya, terutama masyarakat pedagang. Pj Walikota harus segera mencopot kepala dinas hingga pengelola pasar terkait, disini Pj Walikota akan ditagih ketegasannya oleh rakyat," tegasnya.
Pj Walikota juga diminta untuk segera menugaskan inspektorat mengaudit besaran uang pengelolaan pasar yang dibayar pedagang dan kemungkinan adanya pengutipan kepada PKL sehingga terjadinya pembiaran. "Hal ini penting dilakukan untuk menyelamatkan PAD Banda Aceh, jika tidak ke depannya Pj Walikota akan berhadapan langsung dengan kemarahan pedagang dan rakyatnya. Tentunya hal itu sangat-sangat tidak kita harapkan," lanjutnya.
Menurutnya, langkah tegas Pj Walikota yang ditunjuk mendagri akan menjadi cerminan seberapa peka seorang penjabat terhadap persoalan rakyatnya. "Jika Pj Walikota mengabaikan semua ini hanya karena dalih menyelematkan pejabat tertentu. Opsinya sederhana, pertama Pj Walikota evaluasi dan copot pejabat penanggung jawabnya, atau bisa saja pejabat penanggung jawabnya sadar diri lalu mundur dari jabatan. Kemudian, Pj Walikota harus melakukan penertiban PKL dengan cara humanis.
Disamping itu juga, Pj Walikota harus memerintahkan inspektorat melakukan audit terkait pengelolaan dana pasar, agar diketahui berapa yang benar-benar masuk PAD berapa yang tidak. Jika hal ini tidak dilakukan Pj Walikota sesegera mungkin, maka sangat wajar jika masyarakat menganggap Pj Walikota tidak paham persoalan masyarakat Banda Aceh," imbuhnya.[]
Komentar