Wakil Sekretaris IDI Wilayah Aceh Pusdikkes Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dr. Masry, Sp.An-TI, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 25 September 2023 episode ke 11 Tahun ke IV dengan tema: Mengungkap Peredaran Tramadol di Aceh, Benarkah Apoteker bermain? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Kisah Sjamsul Nursalim

Buron di Negeri Singa Kini Tak Lagi Tersangka

sukabumiupdate.comSjamsul Nursalim
A A A

JAKARTA - Sjamsul Nursalim kini tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sebab, KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 untuknya.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat itu belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

Akhirnya, pada 30 Juni 2019, KPK memasukkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke daftar pencarian orang (DPO). KPK sudah mengirimkan surat pemintaan ke Polri.

"KPK telah memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam daftar pencarian orang. KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Kabiro Humas KPK kala itu Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/6/2019).

Febri mengatakan Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. KPK juga sudah memanggil kedua sebanyak 2 kali namun tidak hadir di KPK.

Surat pemanggilan tersangka itu telah dikirimkan ke lima alamat yang berbeda di Indonesia dan Singapura. Selain itu, Febri mengatakan KPK meminta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura, dalam upaya pemanggilan Sjamsul dan istrinya.

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," sebut Febri.

Namun setelahnya tersangka lain dalam perkara ini dilepas Mahkamah Agung (MA). Siapa?

Dia adalah mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia sebelumnya divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu bertambah menjadi 15 tahun bui di tingkat banding.

Namun, di tingkat kasasi, MA melepas Syafruddin. MA menilai perbuatan Syafruddin dalam kasus BLBI bukan merupakan suatu tindak pidana.

KPK lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK tetapi ditolak. Setelahnya KPK menyebut tidak ada upaya hukum lain.

"KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ucap Alexander.

"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK, yaitu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara," imbuh Alexander.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," pungkas Alexander.[]

Sumber:Detik.com
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...