BPOM Didampingi Dinkes Bener Meriah Sidak Sejumlah Klinik dan Apotek di Lampahan

ACEHIMAGE.COM – Menindak lanjuti intruksi Kementerian Kesehatan (kemenkes) Republik Indonesia yang tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor SR.01,05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Apitikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah didampingi Dinas Kesehatan Bener Meriah sidak sejumlah Klinik dan apotek di Kecamatan Timang Gajah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah, Abdul Muis kepada awak media usai menyidak beberapa klinik di Lampahan. Selasa, 25 Oktober 2022.
“Hari ini kami bersama BPOM wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah melakukan pengecekan sejumlah klinik untuk memeriksa apakah mereka masih menggunakan lima obat jenis sirup yang telah dilarang beredar karena diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak,”kata Muis.
Kendati dalam sidak yang kita lakukan hari ini masih menemukan beberapa sirup yang dilarang beredar, namun, secara keseluruhan klinik-klinik tersebut sudah menyimpan obat-obat tersebut untuk tidak diperjualbelikan lagi.
“Alhamdulillah, klinik-klinik yang kita sidak hari ini tidak menggunakan obat sirup tersebut. Hanya saja tadi ada salah satu apotek terdapat beberapa botol sirup yang sudah disimpan di gudangnya. Artinya mereka sangat mematuhi instruksi Kemenkes,”ungkap Muis.
Muis menerangkan, sebelum dilakukan sidak ini, pihaknya sudah menyurati semua klinik dan apotik di Bener Meriah agar tidak membuat resep dan menjual obat-obatan yang dilarang karena mengandung zat berbahaya.
Dalam kesempatan itu, Muis menerangkan, ada 133 jenis obat sirup yang aman untuk digunakan karena dari hasil pengecekan tidak mengandung etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glycol/diethylene glycol (DED), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
“Arinya tidak semua sirup itu dilarang untuk dijual, justru itu masyarakat tidak perlu khawatir sebab semua dokter pasti sudah paham dan tidak akan memberikan resep obat yang mengandung zat berbahaya,”tandas Muis.
Semenatar itu, Padli perwakilan BPOM Aceh Tengah Bener Meriah merincikan, obat sirup yang dilarang diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), kemasan botol plastik 60ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) kemasan botol plastik 60ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), kemasan botol plastik 60ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), kemasan botol 60ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), kemasan botol 15 ml.
Dilain sisi, Ketua Klinik Yudistra Lampahan, Fitra Yudi mengungkapkan, respon masyarakat cukup bagus, kita didukung masyarakat. Toh kalau kita kasih sirup masyarakat tidak mau.
“Jadi, masih banyak solusi lain menggantikan sirup-sirup tersebut misal seperti obat pulpis. Kelemahannya apa, kalau masyarakat biasanya selama ini membeli obat ke apotik dengan kejadian itu pasti tidak bisa maka harus dilayani pelayanan kesehatan,”terang Fitra.
Ia mengaku, selama ini di kliniknya tidak pernah menggunakan kelima jenis obat sirup yang dilarang tersebut. Dan akan tahan jenis obat sirup-sirup sampai ada pemberitahuan selanjutnya terkait sirup jenis apa yang boleh dan yang tidak boleh dijual. Pungkasnya.[]
Komentar