Kemenag Bener Meriah
Berlakukan Pakaian Dinas Seluruh Jajarannya

Untuk hari Senin dan Selasa Kemeja Putih, celana/rok hitam/warga gelap, untuk hari Rabu dan Kamis batik/tenun/kain khas daerah kemudian hari Jumat bebas, rapi, dan sopan
Drs. H. Hamdan, MA Kepala Kantor Kementerian Agama Bener Meriah
BENER MERIAH - Pegawai Kantor Kementerian Agama Bener Meriah berlakukan pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 21 Juni 2021. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Bener Meriah, Drs H Hamdan MA melalui keterangan tertulisnya yang diterima acehimage.com, Jumat, 18 Juni 2021.
Hamdan menjelaskan, peraturan penggunaan pakaian dinas harian ASN tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 12 Tahun 2021 yang ditetapkan Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2021 lalu.
“Untuk hari Senin dan Selasa Kemeja Putih, celana/rok hitam/warga gelap, untuk hari Rabu dan Kamis batik/tenun/kain khas daerah kemudian hari Jumat bebas, rapi, dan sopan,” kata Hamdan
Sementera, untuk hari sabtu bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja seperti madrasah, menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan. Sambungnya
Hamdan juga menyampaikan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.
Ia mengatakan, penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa pada setiap 17 bulan berjalan jatuh pada hari kerja.
“Penghormatan dan doa yang dimaksud dalam aturan itu bertujuan untuk memperkokoh sikap kesadaraan berbangsa, bernegara dan cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian, tanggungjawab dan disiplin ASN Kementerian Agama.” pungkas Kakan Kemenag Bener Meriah itu
Komentar