Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Belasan Aktivis Bener Meriah Ikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

IstimewaPanwasilh Bener Meriah Gelar Sosialisasi Pemilu Partisipatif
A A A

BENER MERIAH - Panwaslih Kabupaten Bener Meriah melalui Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif. Kamis, 3 Juni 2021 di ruang Media Center Panwaslih setempat

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang mengusung tema “Pencegahan pelanggaran menyongsong Pemilu serentak 2024 dan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu Tahun 2019” ini melibatkan sebagian besar aktivis Bener Meriah dan mantan Panwaslih Kecamatan sebagai peserta.

Kegiatan tersebut  dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah dan Kasi Pidum Kejari Bener Meriah.

Mengingat begitu rumitnya Pemilu 2019 lalu, maka menjadi pengalaman berharga dalam menghadapi Pemilu serentak di 2024, Panwaslih Bener Meriah akan terus berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat agar  mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pesta demokrasi mendatang, kata Ketua Panwaslih Bener Meriah,  Yusrin

Sementara itu, Ramdona, selaku koordinator divisi Hukum, Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Panwaslih Kabupaten Bener Meriah sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Bener Meriah pada Pemilu 2019 lalu menyampaikan,  bahwa tercatat sebanyak 4 (empat) dugaan tindak pidana Pemilu, terdiri dari  dua temuan,  dan dua  laporan yang telah ditangani pada Sentra Gakkumdu Bener Meriah.

“Keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan merupakan salah satu implementasi dari asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu, Panwaslih tidak sendiri dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu, ketiga lembaga ini menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu agar tidak terjadi kekeliruan dalam setiap prosesnya, ” ujar  Ramdona

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani menyebutkan, selama proses penanganan tindak pidana Pemilu 2019 lalu, hal yang menjadi kendala mendasar ialah pada pembuktian, masyarakat enggan melapor atau menjadi saksi, bahkan tidak mengerti antara tindak pidana umum dengan tindak pidana Pemilu yang bersifat khusus. Sebutnya

Menutut Kasi Pidum Kejari Bener Meriah, Dizki Liando menyebutkan, penanganan tindak pidana Pemilu 2019 sudah dilakukan berdasarkan regulasi yang ada, banyak kasus yang ternyata subjek Pelaku tidak dapat dijerat dengan Pasal pidana yang disangkakan, sehingga kasus ditutup. Terangnya

Melihat fenomena kasus pada Pemilu yang lalu, salah seorang peserta, Mukhlisin memberikan masukan agar dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kasus yang sudah pernah ditangani sentra Gakkumdu, terutama terhadap pelaku yang tidak dapat dijerat menggunakan pasal pidana yang disangkakan.

Selain itu, Nasri Gayo pada kesempatan yang sama menyampaikan diperlukan adanya usulan regulasi alternatif dalam menggunakan pasal pidana yang disangkakan, agar tidak terjadi hal yang sama.

Sementara itu, Ikhlas Khairi turut menyarankan agar pemungutan suara dilakukan secara online dan disiarkan langsung agar meminimalisir potensi kecurangan di Pemilu serentak mendatang.

Antusias peserta yang hadir turut memberikan saran agar adanya upaya lebih lanjut terkait edukasi yang lebih efektif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat, serta menarik minat/keingintahuan masyarakat secara luas dan tepat sasaran sebagai salah satu sarana penguatan lembaga Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.

Rubrik:ACEHRILIS

Komentar

Loading...