Bea Cukai Meulaboh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

ACEH BARAT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan di wilayah Barat Selatan Aceh, sejak tahun 2018 sampai 2019, kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Teuku Umar, Gampong Suak Indrapuri, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean (KPPBC TMP) C Meulaboh, Akbar Harfianto, Rabu 18 Desember 2019, kepada wartawan mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan aksi nyata Bea dan Cukai Meulaboh dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang tidak mematuhi segala ketentuan seperi membayar cukai sesuai kewajibannya.
"Dari hasil penindakan selama ini, kita akan memusnahkan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal, dengan jumlah kerugian negara di perkirakan mencapai 663 juta lebih," ujar Akbar
Ia menambahkan, Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan terdiri dari barang bukti tindak pidana di bidang cukai dan barang bukti BKC hasil tembakau yang ditemukan di lokasi penjualan dan penangkapan saat proses transaksi atau pengiriman.
"Barang sitaan tersebut berasal dari Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya dan Simeulue, dan ada dua jalur kerawanan masuknya barang tanpa cukai tersebut, yaitu lewat jalur darat Medan Sumatera Utara dan lewat jalur laut, terutama untuk masuk ke Daerah Semeulue," ungkapnya.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 51/Pid.Sus/2019/PT Ttn Tanggal 31 Juli 2019 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 238/PID/2019/PT BNA Tanggal 22 Oktober 2019 dan berkas perkara hasil penyelidikan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada bulan April lalu.
Ia berharap, pelaku usaha dan masyarakat lebih memahami dan menaati ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga dengan peran masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea Cukai Meulaboh untuk melindungi dari penyelundupan dan perdagangan ilegal sebagaimana tercantum dalam misinya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyambungkan Bea Cukai yang semakin baik.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Pejabat dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kepolisian Resor Aceh Barat, Kepolisian Resor Aceh Selatan, Kepolisian Resor Simeulue, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Simeulue dan Dinas Kesehatan Aceh Barat.
Komentar