Bawa Ganja 147 Kg Warga Galus Diringkus di Bener Meriah

BENER MERIAH – Satresnarkoba Polres Bener Meriah ringkus kurir narkotika jenis ganja yang berinisial J 52 tahun, warga Kabupaten Gayo Lues (Galus).
J diringkus di seputaran komplek Perkantoran Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah pada Sabtu, 9 Oktober 2021 yang lalu. Bersama J turut diamankan barang bukti yang diduga ganja sebanyak 147 bal.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin 11 Oktober 2021 mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil meringkus J yang diduga membawa ganja seberat 147 kilogram.
“Personel meringkus J yang merupakan warga Kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues saat membawa ganja dengan menggunakan mobil Innova dengan nomor polisi BK 1117 IR,”kata Agung
Dari pengakuan J, ia akan membawa ganja kering siap edar itu ke Medan, Sumatera Utara.
“J membungkus ganja kering itu sebanyak 147 bal, satu bal diisi seberat 1 kilogram,” ujar Agung
Menurut Agung, jika dinominalkan ganja seberat 147 kilogram itu akan mencapai Rp176 juta dengan asumsi harga Rp1,2 juta per kilogramnya.
Akibat perbuatannya, J dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Ungkap Agung
Untuk saat ini, tersangka diamankan di Mako Polres Bener Meriah bersama barang bukti guna untuk penyidikan lebih lanjut. []
Komentar