Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 2 Oktober 2023 episode ke 13 Tahun ke IV dengan tema: Pemerintah Aceh Kuras Uang Rakyat RP 1,2 Triliun, Akankah PON 2024 Terancam Gagal? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Unila

Batal Beri Bantuan Hukum untuk Rektor Karomani

dok KPKRektor Unila Karomani
A A A

ACEHIMAGE.COM - Universitas Lampung (Unila) batal memberi bantuan hukum kepada Rektor Karomani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Rektor Universitas Lampung (Unila) Sofwan Effendi menyebut pembatalan itu karena apa yang telah dilakukan Karomani merupakan tindakan pribadi dan kampus tak terlibat dalam hal itu.

"Karena ini tindakan individu, Unila tidak memberikan bantuan hukum," kata Sofwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).

Sementara itu, Sofwan mengaku belum menerima data mengenai anggaran sebesar Rp350 juta yang diberikan para orang tua untuk menjamin anaknya lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Belum dapat data yang jelas tentang anggaran Rp350 juta itu ke fakultas apa, dengan jumlah berapa karena masih di periksa oleh KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Unila menyebut bakal memberikan bantuan hukum kepada Karomani usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8).

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," ucap Wakil Rektor 4 Suharso pada Minggu (21/8).

Menurutnya, bantuan hukum itu diberikan lantaran secara umum Karomani merupakan keluarga besar Unila.

Suharso menyatakan Unila menghormati proses hukum yang berjalan terkait Karomani. Selain itu, ia mengatakan bahwa Unila siap membantu memberi informasi yang diperlukan penyidik KPK.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Menurut KPK, Karomani Cs. meminta besaran anggaran mulai Rp100-350 juta kepada para orang tua untuk menjamin anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung bergerak untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unila usai Karomani ditetapkan tersangka.

Mendikbud Nadiem Makarim telah menunjuk Direktur Sumberdaya Ditjen Pendidikan Tinggi Sofwan Effendi sebagai pengganti Karomani.[]

Komentar

Loading...