Anggota DPRK Dapil I Bener Meriah Serap Aspirasi Masyarakat

BENER MERIAH – Kedatangan anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah Daerah Pemilihan (Dapil) I saat menghadiri kegiatan reses di Kampung Kenawat Redelong, disambut meriah oleh warga secara tradisi dan budaya serta diisi acara keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun anggota DPRK Bener Meriah dari Dapil I yang turut hadir diantaranya Abubakar politisi Nasdem, Guntur Alamasyah politisi PKB, Zulham PKB, Yuzmuha Politisi Partai Aceh, Saipul Bahri PNA, Zunaidi Hanura, Zetmen PDIP, dan Suhaini politisi Gerindra.
Reses perdana pada tahun 2021 tersebut dilakukan oleh anggota DPRK Bener Meriah daerah pilihan I bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, dan kegiatan itu berlangsung di halaman Yayasan Almanar SDIT Kampung Kenawat, Jumat (5/2/2021).
Yuzmuha kepada media ini menyampaikan, reses kali ini menyingung soal hukum pemerintahan, bidang perekonomkian, bidang keuangan, pembangunan dan bidang keistimewaan Aceh.
Jika dilihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 324, disebutkan bahwa kewajiban anggota DPRD kabupaten antara lain, pertama, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
"Kedua, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ketiga, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,"ungkap Politisi Partai Aceh itu.
Yuzmuha menerangkan, dalam penjelasan pasal 324 huruf (i) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kunjungan kerja secara berkala adalah kewajiban anggota DPRD Kabupaten untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan dan di sampaikan pada saat sidang paripurna.
“Penjelasan pasal 324 huruf (k) Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politisi disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya,"kata Yuzmuha.
Sedangkan dari Tata Tertib DPRK disebutkan dalam Bab Ketentuan Umum, reses adalah masa DPRK melakukan kegiatan di luar masa sidang yang dipergunakan oleh anggota DPRK secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi rakyat.
Agenda reses ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan siklus 4 bulanan. Jadwal reses diatur oleh Badan Musyawarah ( Bamus ) dan ditetapkan oleh pimpinan DPRK. Terang Yuzmuha
Bagi anggota DPRK, reses adalah momen yang berharga untuk bertemu konstituen, sebuah waktu khusus untuk memberikan perhatian dan kepedulian secara langsung kepada konstituen. Jika di hari- hari biasa, anggota dewan sulit ditemui karena padatnya jadwal rapat dalam kantor, maka selama masa reses, alasan itu tak bisa lagi diterima karena masa itu adalah hak konstituen.
"Dengan adanya Reses ini, kita kembali mengusulkan prioritas pembangunan, tentu kita berharap setiap usulan yang kita usul bisa tertampung, dengan tidak terlepas dari peran DPRK dalam memperjuangkan aspirasi masyarakatnya,"tutup Yuzmuha.
Komentar