Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag, M.Pd, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 5 Oktober 2023 episode ke 14 Tahun ke IV dengan tema: Meneguhkan Banda Aceh Sebagai Barometer Penegakan Syari'at Islam di Nusantara yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

10 Tahun Dibui

Angelina Sondakh Trauma dengan Politik

detik.comAngelina Sondakh
A A A

ACEHIMAGE.COM - Mendekam selama 10 tahun di penjara membuat Angelina Sondakh sudah tidak tertarik untuk kembali ke dunia politik.

Angelina Sondakh yang dibui sebagai tahanan KPK merasa trauma saat seseorang berbicara tentang politik di hadapannya.

"Apa kamu mau kembali ke politik? 'Jangan, saya nggak mau kembali lagi ke politik. Saya trauma sekali berbicara dengan politik,'" kata Krisna Murti selaku pengacara Angelina Sondakh saat ditemui di Jakarta.

"Angie bilang, 'Eh, Bro, lo jangan bicara politik ya, gue nggak mau masuk urusan politik, trauma gue, trauma. Gue nggak mau lagi ngomongin politik,'" imbuhnya menirukan cara bicara Angelina Sondakh.

Setelah bebas pada April 2022 mendatang, Angelina Sondakh hanya ingin menghabiskan waktu bersama keluarga, terutama bersama Keanu Massaid yang merupakan anak semata wayangnya dari pernikahan dengan Adjie Massaid.

"Tentu harapannya kata mbak Angie dalam waktu ketika bebasnya yang akan pertama mbak Angie jalani membayar waktu yang selama ini terbuang. Artinya ingin lebih dekat dengan Keanu, Oma, dan Opa, karena Keanu kan ketika ditinggal mbak Angie kan umur sekitar 2 tahun," ungkap Krisna Murti.

Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh sempat divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya justru bertambah menjadi 12 tahun hingga akhirnya dipangkas menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.[]

Komentar

Loading...