Anak dan Menantu Pelapor Sembilan Personel Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Ditangkap

Polda Sumut menangkap anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu-sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu-sabu 12 kg. Keduanya juga ditangkap dalam kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan anak dan menantu Yakob ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (3/10). Keduanya diamankan bersama empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu 45 kg.
"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," kata Hadi, Senin (9/10/2023).
Hadi memerinci anak dan menantu Yakob itu masing-masing berinisial MM dan S. Narkoba ini merupakan jaringan Aceh-Medan-Lampung yang dikendalikan dari lapas oleh seorang narapidana berinisial N alias Agam.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan awalnya petugas mengamankan kedua pelaku saat tengah mengendarai mobil di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Langsa Timur, Kota Langsa.
Dari mobil yang dikendarai keduanya, petugas kepolisian mengamankan dua karung goni dengan total 40 kg sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan lima kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil.
"Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih penyelidikan. W menyuruh anak dan menantu Yakob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," kata Hadi.
Petugas kemudian bergerak menangkap MR dan mengamankannya bersama pelaku TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan MR, sabu-sabu itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh.
"Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yakob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N, seorang napi di Lapas," ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak, Papua, itu mengatakan N alias Agam merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara. Sementara sabu-sabu itu didapatkan para pelaku dari seorang warga negara Malaysia bernam Aseng.
"N alias Agam ini yang mengendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng," pungkas Hadi.
Sebelumnya diberitakan, M Yakob divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 20 kg.
"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan, Selasa (26/9).
Yakob sendiri pernah melaporkan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut membantah soal penggelapan barang bukti sabu-sabu itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya dugaan penggelapan barang bukti itu.
"Kesimpulannya tidak terfaktakan bahwa anggota menggelapkan sabu-sabu 12 kg," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6).
Komentar