Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Anak dan Menantu Pelapor Sembilan Personel Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Ditangkap

detik.comPolda Sumut menangkap anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu-sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu-sabu 12 kg. Keduanya juga ditangkap dalam kasus narkoba.
A A A

Polda Sumut menangkap anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu-sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu-sabu 12 kg. Keduanya juga ditangkap dalam kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan anak dan menantu Yakob ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (3/10). Keduanya diamankan bersama empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu 45 kg.

"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," kata Hadi, Senin (9/10/2023).

Hadi memerinci anak dan menantu Yakob itu masing-masing berinisial MM dan S. Narkoba ini merupakan jaringan Aceh-Medan-Lampung yang dikendalikan dari lapas oleh seorang narapidana berinisial N alias Agam.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan awalnya petugas mengamankan kedua pelaku saat tengah mengendarai mobil di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Langsa Timur, Kota Langsa.

Dari mobil yang dikendarai keduanya, petugas kepolisian mengamankan dua karung goni dengan total 40 kg sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan lima kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil.

"Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih penyelidikan. W menyuruh anak dan menantu Yakob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," kata Hadi.

Petugas kemudian bergerak menangkap MR dan mengamankannya bersama pelaku TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan MR, sabu-sabu itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh.

"Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yakob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N, seorang napi di Lapas," ungkapnya.

Mantan Kapolres Biak, Papua, itu mengatakan N alias Agam merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara. Sementara sabu-sabu itu didapatkan para pelaku dari seorang warga negara Malaysia bernam Aseng.

"N alias Agam ini yang mengendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng," pungkas Hadi.

Sebelumnya diberitakan, M Yakob divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 20 kg.

"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan, Selasa (26/9).

Yakob sendiri pernah melaporkan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut membantah soal penggelapan barang bukti sabu-sabu itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya dugaan penggelapan barang bukti itu.

"Kesimpulannya tidak terfaktakan bahwa anggota menggelapkan sabu-sabu 12 kg," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6).

Sumber:detik.com
Rubrik:NASIONAL

Komentar

Loading...