Wakil Sekretaris IDI Wilayah Aceh Pusdikkes Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dr. Masry, Sp.An-TI, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 25 September 2023 episode ke 11 Tahun ke IV dengan tema: Mengungkap Peredaran Tramadol di Aceh, Benarkah Apoteker bermain? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Terkait Lahan PT Kalista Alam

AMPLAS Aceh: Putusan PN Meulaboh Not Executable

IstimewaKetua Umum AMPLAS-Aceh, Adil Kurniawan
A A A

NAGAN RAYA - Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Sosial (AMPLAS-Aceh) menyebutkan 1.000 hektar lahan gambut yang terbakar beberapa waktu lalu, sebagiannya merupakan milik masyarakat Desa Pulau Kruet yang sudah bersertifikat. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru menuding lahan tersebut merupakan milik PT Kalista Alam secara keseluruhan.

Akibat hal tersebut, menurut AMPLAS Aceh, masyarakat Desa Pulau Kruet terancam kehilangan lahan mereka, setelah Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan PT Kalista Alam bersalah.

"Fakta di lapangan, ternyata lahan gambut itu adalah milik masyarakat Pulau Kruet yang sudah bersertifikat dan juga ada sebagian milik koperasi. Oleh karena itu, kita ingin mempertahankan hak-hak masyarakat yang sudah bersertifikat, karena sertifikat hak milik itu adalah negara yang menyerahkan dan memberi hak kepada rakyat Desa Pulau Kruet," kata Ketua Umum AMPLAS-Aceh, Adil Kurniawan, melalui siaran pers kepada awak media, Rabu, 21 April 2021 dinihari.

Dia menyebutkan KLHK telah memenangkan perkara terkait kasus pembakaran lahan gambut seluas 1.605 hektar. Dari total lahan yang dibakar tersebut, sebanyak 1.000 hektar diduga berada di kawasan Pulau Kruet.

"Ini yang menjadi persoalan, di mana lahan 1000 ha yang terbakar tersebut? Apakah memang ada lahan terbakar di Desa Pulau Kruet?" Tanya Adil.

Dia turut mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik 1.000 hektar lahan yang terbakar di desa tersebut. Menurutnya fakta ini harus diperjelas kepada penegak hukum dan anggota dewan. Apalagi menurut Adil, lahan yang disebutkan milik PT Kalista Alam yang terbakar itu, justru milik masyarakat setempat. Hal tersebut kata Adil, dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik yang diberikan oleh negara melalui BPN.

"Jadi tidak ada lahan Kalista Alam di sini," kata Adil. "Apa yang digugat oleh KLHK pada Kalista Alam tanpa melibatkan masyarakat adalah sebuah preseden buruk terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat Pulau Kruet," tambah Adil.

Dia mengatakan keputusan pengadilan tersebut berimbas negatif terhadap masyarakat Pulau Kruet pemilik 400 hektar lebih lahan sawit, dan memiliki 200 sertifikat di lahan yang dimaksud.

AMPLAS-Aceh berharap para penegak hukum maupun pemangku kebijakan di di Aceh untuk memperhatikan putusan PN Meulaboh tersebut. Menurut Adil, sebagian lahan tersebut tidak dapat dieksekusi atau not executable. "Karena ada lahan masyarakat di atas itu yang bersertifikat hak milik," lanjut Adil.[]

Sumber:rilis
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...