Pimpinan Dayah Al Waliyyah Gampong Blang Kirei Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar, Abuya Habibie Waly Al Khalidi, S.TH menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 27 Maret 2023 episode ke 63 Tahun ke 3 dengan tema: Janji-janji Kampanye Menurut Pandangan Islam yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Polres Aceh Besar

Amankan Tiga Pelaku Pencurian Ranmor

Humas Polres Aceh Besar.
A A A

ACEHIMAGE.COM - Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra SIK MH (tengah) didampingi kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos SH dan Kasi Humas Polres Aceh Besar AKP Ibrahim, menyampaikan keterangan pers terkait Curanmor yang berhasil ditindak.

Sebanyak tiga orang pelaku Curanmor dan 10 unit kendaraan roda dua dan roda tiga diamankan Polres Aceh Besar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin, 10 Oktober 2022 di Mapolres setempat memaparkan bahwa penangkapan ketiga pelaku bersama tiga unit kendaraan roda dua dilakukan setelah mendapat laporan dari korban.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi dalam dan luar wilayah hukum Polres Aceh Besar, sementara tujuh unit kendaraan bermotor lainnya diamankan polisi dalam giat sikat karena dari ketujuh kendaraan roda dua dan roda tiga itu tidak dapat ditunjukan kelengkapan surat resmi oleh pengguna.

“Tiga pelaku kita amankan di sejumlah lokasi beserta barang buktinya berupa sepeda motor berbagai merek,” kata Kapolres Carlie.

Carlie yang didampingi oleh Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Aceh Besar saat itu juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor selama ini dapat mengambilnya di Kapolres Aceh Besar disertai dengan surat lengkap, yaitu BKPB dan STNK sepeda motor.

“Kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor selama ini silahkan datang ke Mapolres Aceh Besar untuk melihat dari sejumlah unit kendaraan yang diamankan tanpa dokumen ini, tentu saya dengan membawa dokumen lengkap yang dimiliki,” demikian ujar Kapolres Carlie.

Adapun terkait dengan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Polres Aceh Besar pada tahun 2022 dinyatakan menurun di bandingkan tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2022 jumlah kasus Curanmor tercatat sebanyak 15 kasus dan 10 sudah sudah masuk tahap proses.

“Intensitas kasus curanmor tahun ini di Aceh Besar mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” papar Carlie.

Carlie menegaskan ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

“Ketiga pelaku diancam dengan KUHP 363 jo 362 dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara,” sebut Kapolres Carlie.

Pelaku
  • Msw (37) warga Lembah Seulawah dengan barang bukti 1 unit Sepmor merek Suzuki Satria FU.
  • PHA (40) warga Brandan Sumut, dengan barang bukti satu unit sepmor Vario 150.
  • KRG (35) warga Mountasik, dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy.
Sumber:Rilis
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...