Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Aceh Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Batas Aceh – Sumut

HT ANWAR IBRAHIMPlt Gubernur Aceh, Ir.H. Nova Iriansyah.,MT bersama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Eko Subowo (Kiri).
A A A

BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah berharap Pemerintah pusat segera menetapkan Peraturan Pemerintah/Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Batas wilayah Aceh - Sumut.

Sejalan dengan itu, Nova juga berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menuntaskan Batas Kabupaten/Kota dan selanjutnya batas Gampong/Desa.

Sebelumnya, penegasan batas daerah ini sempat dikhawatirkan tidak tuntas apabila melihat perkembangan pembahasan pada saat itu.

Namun karena sebelumnya telah difasilitasi oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo,  bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat, Batas Aceh-Sumut telah disepakati tuntas antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, beserta Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan

"Ini merupakan suatu keberhasilan yang luar biasa, dan langkah baru dalam percepatan penegasan Batas Aceh- Sumut," tegas Nova didepan Rapat Kerja Bupati/Walikota Se-Aceh yang digelar di gedung serbaguna kantor gubernur Aceh, Kamis (5/12/2019).

Atas upaya mareka maka batas daerah pusat, batas Aceh - Sumatera Urara (Sumut) disepakati tuntas antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, beserta Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan.

Karena penuntasan ini penting, seiring dengan kucuran alokasi Dana Desa, sehingga tidak salah dalam pembangunan sarana dan prasarana di lapangan.

"Walaupun melalui dinamika pembahasan yang sangat alot, Akhirnya pada 17 September 2019, rangkaian pembahasan 9 Segmen Batas tuntas disepakati," ungkap Nova.

Karena itu, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terimakasih bagi Kabupaten/Kota yang telah tuntas segmen batas daerahnya.

Khususnya kepada daerah yang seluruh segmen batasnya telah ditetapkan Permendagri, yaitu Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Nova juga menyampaikan harapan terkait dengan perbatasan daerah, antara lain perlu adanya komitmen Pemerintah untuk mempercepat Penegasan Batas Daerah, seperti pembentukan Tim Penegasan Batas Daerah bagi daerah yang belum membentuk, dan pengalokasian anggaran yang cukup untuk Penegasan Batas Daerah.

Kepada Tim PBD Kabupaten/Kota diminta agar mendalami kembali aturan-aturan terkait Penegasan Batas Daerah, dan selalu berkoordinasi dengan Tim PBD Aceh sehingga dalam penyelesaian Batas Daerah dapat bersinergi untuk percepatan penyelesaian setiap tahapannya.

Selain itu perlu adanya pemahaman yang sama terhadap langkah-langkah dalam penegasan batas daerah.

Misalnya ada peta kerja sebagai acuan dalam Penegasan Batas Daerah yang telah disepakati, dapat menjadi Peta Definitif dalam Penegasan Batas Daerah secara pasti di lapangan;

Kemudian bagi Segmen Batas yang telah disepakati oleh Tim PBD masing- masing, agar tidak dianulir kembali. Dan apabila ada permasalahan baru, maka dilakukan penyelesaian secara musyawarah yang dimuat dalam Berita Acara.

Selain perlu adanya kesamaan persepsi terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah, dan tidak ada daerah yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di perbatasan, khususnya pada titik/garis batas yang belum pasti.

"Mungkin yang terakhir, apabila Penegasan Batas Daerah secara pasti di lapangan tidak dapat dilakukan karena kondisi Geografis, agar disepakati penegasan Batas Daerah secara Kartometrik oleh kedua belah pihak," harapnya.

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...