Abu Mudi Lantik Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Masjid Al Mujtaba

Aceh Utara - Tgk H Hasanoel Bashry (Abu Mudi) melantik dan mempeusijuek (menepung tawari) Panitia Pembebasan tanah wakaf Masjid Al Mujtaba, Tgk Geulumpang Tutong di Simpang KKA, Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Pelantikan juga dihadiri Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Aceh Utara, Tgk H Abdullah Hasbullah, SAg, MSM, Anggota DPR Aceh Dapil 5 Aceh utara dan Kota Lhokseumawe, Fakhrurrazi H Cut dan Muslim Syamsuddin, ST, MAP, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat dan Anggota DPRK Aceh Utara Tgk H Saifannur H Cut, Sofiyan Hanafiah, Muhammad Wali, Muspika Dewantara dan sejumlah alim ulama setempat.
Dalam sambutannya Abu Mudi menyebutkan bahwa, besarnya balasan Allah bagi orang yang membangun rumah ibadah, maka mari berderma dengan menyisihkan belanja untuk membangun masjid.
“Setiap orang yang membangun masjid, maka Allah akan membangun rumah baginya di surga, maka saya ajak seluruh masyarakat untuk menyisihkan pendapatannya demi ikut membangun masjid”, harap Abu Mudi dalam sambutannya. Sabtu 23 Oktober 2021.
Bupati Aceh Utara, H.Muhammad Thaib meminta agar panitia mengadakan berbagai pertemuan bersama komponen masyarakat untuk dapat mengajak mereka ikut serta dalam membantu agama Allah seperti membangun masjid.
“Panitia dapat mengajak Muspika, bersama para geuchik bermusyawarah dan bila perlu dapat mempergunakan dana perdesa untuk membangun mesjid, agar desa tidak hanya membangun saluran, marilah ikut serta dalam membangun masjid”, ajaknya.
Ketua panitia Yusuf Beuransah, SE dalam laporannya menyampaikan bahwa, “mengingat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, maka diperlukan pembangunan masjid baru di Kecamatan Dewantara, tepatnya di kawasan Geulumpang Tutong, Simpang KKA, Gampong Uteun Geulinggang, sebutnya.
“Masjid yang nantinya akan dibangun tersebut dipergunakan oleh masyarakat Gampong Uteun Geulinggang, Ulee Pulo, Paloh Lada dan Gampong disekitarnya sebagai jama’ah tetap, Maka untuk kepentingan tersebut diperlukan pengadaan tanah wakaf yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat”, tambahnya.
“Masjid Al Mujtaba yang akan dibangun tersebut membutuhkan tanah seluas 2.552 meter untuk pembangunan tahap pertama, dengan harga tanah Rp 900.000/meter, sementara tanah yang telah disumbangkan dalam bentuk wakaf oleh berbagai unsur masyarakat seluas 780 meter”, urai Yusuf Beuransah.
Selanjutnya Abu Mudi melantik panitia pembebasan tanah wakaf masjid Al Mujtaba yang diketuai Yusuf Beuransah, SE, Mawardi Syahdan sebagai Sekretaris dan Mursalin (Toko Fasific) sebagai Bendahara, serta beberapa tokoh lainnya yang ikut menjadi pengurus.
Acara diakhiri dengan penyantunan bagi anak yatim yang dilaksanakan oleh Abu Mudi dan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib.[]
Komentar