Jadi Tersangka
Abu Laot Ditahan

Polisi menetapkan TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady. Abu Laot kini mendekam di sel tahanan Mapolda Aceh.
"MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Abu Laot resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (8/10) kemarin. Polisi menjerat Abu Laot dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ibrahim mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial," jelas Ibrahim.
Abu Laot ditangkap tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (6/10) malam. Abu Laot disebut tidak melawan saat diciduk polisi.
Usai dibekuk, Abu Laot diterbangkan ke Polda Aceh dan tiba hari ini. Abu Laot tampak mengenakan kaos berkerah serta celana berwarna kuning saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh
Abu Laot juga tampak mengenakan masker putih serta dikawal sejumlah polisi berpakaian preman. Dia begitu tiba langsung dibawa menghadap penyidik.
"MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana," kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (7/10).
Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.
"Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol," jelas Winardy.
Winardy menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abu Laot. Polisi akan mendalami pengakuan Abu Laot dan akan segera melakukan gelar perkara.
"Namun proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.[]
Komentar