15 Rancangan Qanun Prolega Prioritas 2017

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sebanyak 15 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017. Penetapan tersebut berlangsuna dalam rapat paripurna khusus yang berlangsung di gedung utama DPR Aceh, Senin 19 Desember 2016.
Rancangan qanun yang ditetapkan tersebut sebanyak 13 qanun dari usul inisiatif Pemerintah Aceh dan dua qanun usul inisiatif DPR Aceh.
Dua qanun usul inisiatif DPR Aceh yaitu Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh.
Sementara 13 qanun prolega 2017 usul inisiatif Pemerintah Aceh yaitu,
1. Rancangan Qanun Aceh atas Perubahan Qanun Aceh nomor 6 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Bantuan Hukum Parkir Miskin
3. Rancangan Qanun Aceh atas Perubahan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2012 tentang Perkebunan
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Barang milik Aceh
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Irigasi
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama
8. Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Qanun nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara
9. Rancangan Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perserauan terbatas Pembangunan Aceh
10. Rancangan Qanun Aceh atas perubahan nomor dua tahun 2012 tentang Pajak Aceh
11. Rancangan Qanun Aceh tentang kawasan ekonomi khusus
12. Rancangan Qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah
13. Rancangan qanun Aceh tentang pertanian tanaman pangan dan holtikutura.
Komentar