KPU Tegaskan Pemilu Berjalan Sesuai Jadwal:
14 Februari Pemungutan Suara Capres dan Caleg

ACEHIMAGE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menjalankan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal. Dimana, KPU berpatokan pada Pasal 167 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan demokrasi Indonesia adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 menjadi kiblat.
"Terkait dengan penundaan Pemilu, pasal 167 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017, dimana dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," ujarnua dla diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu terpantau di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, (20/2/2024).
Dia menjelaskan UU tersebut merupakan turunan dari bab 7 pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Kata dia, di dalam pasal tersebut tidak hanya bicara tentang asas Pemilu namun juga pelaksanaan pesta demokrasi itu yang diadakan lima tahun sekali.
"Jadi perintah pemilu lima tahun Ini adalah perintah UUD dasar, konstitusi kita. Kami sebagai penyelenggara pemilu optimis, ini akan meningkatkan antusiasme publik atau masyarakat untuk berpartisipasi," jelasnya.
Saat ini, kata dia KPU tengah melaksanakan pemutahiran data yang yang berlangsung 12 Februari sampai 13 Maret 2023 di seluruh Indonesia, termasuk di 130 perwakilan negara.
Kemudian KPU juga tengah mempersiapkan regulasi pencalonan anggota legislatif (Caleg). Dimana berdasarkan UU Pemilu pasal 246, KPU harus menerima pendaftaran Caleg yang diajukan Partai Politik (Parpol) paling lambat 9 bulan sebelum pemungutan suara.
"Kami rencana tanggal 1-14 mei 2023 kami akan buka pendaftaran caleg yang diusung oleh Parpol dan DPD, tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka 24 April 2023, sesuai dengan PKPU," jelas Idham.
Untuk diketahui, Pemilu dimulai pada 14 Februari 2024. Diawali dengan pemungutan suara Calon Presiden, DPD dan DPR.
Kemudian, pada 27 November 2024 yakni pemungutan suara untuk Kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) dan DPRD.[]
Komentar