Polri tidak Temukan Peristiwa Pidana dalam Aksi Milad GAM

JAKARTA - Mabes Polri menyatakan belum menemukan unsur pelanggaran tindak pidana dalam aksi peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-44 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (4/12).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan dirinya sudah menghubungi Polresta Aceh namun tidak menemukan peristiwa pidana.
BACA JUGA:KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
"Aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan dan pemantauan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Aceh selama kegiatan berlangsung," papar Awi, Jumat (4/12).
Awi menyebut penyelenggaraan peringatan di depan masjid raya itu di luar kesepakatan.
BACA JUGA:Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh Dipenuhi Bendera GAM
Pascapengibaran Bendera Bulan Bintang, lanjut Awi, telah dilakukan mediasi dan pengamanan sehingga situasi keamanan menjadi kondusif.
"Bahwasanya peringatan disampaikan di daerah masing-masing ternyata ada beberapa kelompok orang yang menyampaikan aspirasinya di depan Masjid Baiturrahman," ucapnya.
Tanggal 4 Desember ialah tanggal berdirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Polda Aceh menyatakan telah melakukan kegiatan-kegiatan rutin untuk mencegah ada pengerahan massa.
Komentar