Polres Bener Meriah Tahan Dua Pencuri Kayu Damar

BENER MERIAH – Polres Bener Meriah melalui penyidik Satreskrim mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kayu damar yang berada di hutan Area Pengunaan Lainya (APL), di kawasan Kampung Wih Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing US (52) warga Kampung Wih Porak dan AB (44) warga Kampung Arul Cincin kecamatan Pintu Rime Gayo.
“Kedua tersangka tersebut diamanakan pada tanggal 19 Desember 2020 lalu, keduanya diamankan ditempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Menurut Iptu Rifki, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan warga, kemudian pihaknya turun ke TKP. di TKP menemukan adanya pelaku pencurian kayu olahan jenis damar sebanyak satu truk.
Lebih lanjut, Rifki menerangkan, wilayah hutan APL tersebut saat ini dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II yang berkerjasama dengan CV Meriah Gayo.
"Secara aturan, kayu-kayu tersebut tidah boleh ditebang, sementara pihak PKH dan CV Meriah Gayo sendiri hanya memanfaatkan getah kayu damar tersebut,"terang Rifki.
"Untuk kedua tersangka, kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. Dan kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah,"ujar Rifki
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah itu juga membeberkan baru-baru ini pihaknya juga telah menyita barang bukti kayu olahan jenis sembarangan di kawasan Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.
“Untuk Syiah Utama ratusan kayu olahan yang disita, akan tetapi kita tidak menemukan tersangkan saat itu. Dan kayu-kayu tersebut telah kita amankan di Polres Bener Meriah,"papar Rifki.
Komentar