Pelanggar Prokes Masih Ditemukan di Banda Aceh

BANDA ACEH - Tim Peucrok masih saja menemukan pelanggarar prokes di Kota Banda Aceh. Buktinya saat petugas menyambangi jalan W R Supratman Peunayong Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Sabtu (23/1/2021) malam.
Disana Tim Peucrok menjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes saat menggelar operasi yustisi di daerah yang dikenal dengan Kota Gemilang ini.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada malam tersebut dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
"Dari hasil operasi itu, petugas masih mendapati belasan masyarakat yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker,"kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada wartawan.
Kepada belasan masyarakat yang melanggar prokes itu, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub Bo 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi.
"Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19,"tutup Kabid Humas.
Komentar