Ini Tanggapan Ketua Banleg DPRK Soal Qanun Kopi

BENER MERIAH – DPRK Bener Meriah menerima kehadiran belasan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Petani Kopi Menggugat (PKM), Selasa ( 15/12/2020) di Kantor DPRK setempat
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kehadiran PKM tersebut mempertanyakan keseriusan pihak legislatif Bener Meriah untuk melahirkan Qanun tentang kopi.
Belasan PKM yang hadir juga terlihat membawa keranda, sejumlah poster dengan bermacam tulisan.
Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh menyampaikan, terkait dengan Qanun Kopi iya sudah menggelar rapat dengan Ketua Banleg, dengan tujuan akan memberangkatkan Koordiantor PKM bersama Ketua Baleg DPRK Bener Meriah ke Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan pihak Unsiyah terkait naskah akademik.
“Seharusnya hari ini sudah berangkat, namun mungkin antara Ketua Baleg dan Nasri terjadi miskomunikasi sehingga belum berangkat,"kata Saleh.
Menyikapi persolaan yang disampaikan Koordinator PKM, Ketua Banleg DPRK Bener Meriah Zulham menyampaikan, terkait tentang qanun perlindungan kopi, pihaknya baru menerima rancangan draf rancangan qanun dari eksekutif pada 22 Januari. Ditengah perjalanan ada perubahan pada subtansi bahasa di ubah menjadi kata pengelolaan pertanian.
"Dalam proses ini, setelah dipelajari, diteliti, dan kami cek satu persatu pasal demi pasal disitu mereka menginclude kan semua termasuk dari tanaman-tanaman hultikultrura yang lain,"katanya.
“Didalamnya include juga tentang qanun kopi, didalam hal ini berdasarkan dari permintaan teman-teman PKM yang waktu itu sempat berhadir disini agar qanun kopi ini bisa dibuat secara tersendiri,"kata Zulham.
Zulaham menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif yang luar biasa ini. Karena dengan dibuatnya qanun kopi secara tersindiri harapan kita kedepan hak-hak petani terutama dari pekebunan itu bisa kita lindungi.
“Jadi persoalan yang krusial yang kita hadapi hari ini adalah menyangkut dengan pendemi Covid-19," katanya.
Selain itu, kaglta Zulham, sebelum terjadi pendemi, persoalan yang dihadapi adalah pengunaan racun yang sangat berimbas langsung kepada kwalitas harga.
Persoalan kedua yang sangat kruslial dihadapai, sambung Zulham adanya praktek-praktek Koperasi yang kurang transparanan dalam pendistribusian fee premium kopi.
"Jadi tujuan kita membuat qanun ini adalah bagaimana caranya ada peran pemerintah terkait dengan koperasi yang sekiranya dia nakal, dengan adanya peran pemerintah didalamnya dapat untuk melindungi hak-hak petani,"sebutnya.
Menyakut dengan qanun kopi, menurut Zulham, pihaknya lebih mengedepankan unsur kehati-hatian agar qanun yang dilahirkan itu tidak cacat secara hukum. Karena ini menyangkut masalah aturan.
"Kita mengakomodir ada masukan baik melalui diskusi yang peranah dilaksanakan termasuk dengan perwakilan PKM, Dinas Pertanian, Perdagangan dan Koperasi," ungkapnya.
Komentar